RENGAT - Sidang pelanggaran Pilkada atau money politic (politik uang) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau memasuki tahap akhir, Senin (23/7/2018).

Terdakwa atas nama, Dimas Kasyono (43), yang merupakan pelaku pemberi bingkisan berupa bahan pakaian serta selebaran foto salah satu paslon peserta pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), dituntut 42 bulan penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 187 A UU No 10 2016 tentang pelanggaran Pilkada.

"Menuntut terdakwa, Dimas Kasyono (43), dengan tuntutan pidana penjara selama 42 bulan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara".

Demikian diucapkan Tim JPU yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH, didampingi JPU Ruliff Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH, saat membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Rengat.

Disebutkan Ruliff, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Dimas Kasyono, terbukti bersalah melakukan praktek politik uang atau memberikan bingkisan berupa bahan pakaian serta selebaran foto salah satu paslon.

Dari tangan terdakwa, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti. Dan atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan.

Kendati demikian, atas pledoi (pembelaan yang diajukan terdakwa, JPU telah menjawab semua itu dan jawabanya, JPU tetap pada tuntutan.

"Atas pembelaan yang diajukan terdakwa, jawaban kita selaku JPU tetap pada tuntutan, karena tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan dan ketentuan yang berlaku," tegas Rulliff.

Diketahui, sidang perkara money politic pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti SH MH yang juga selaku Wakil Ketua PN Rengat, didampingi Perta Jeany Siahan SH dan Omori Sitorus SH selaku hakim anggota.

Sementara itu, atas tuntutan JPU tersebut, besok Selasa (24/7/2018), majelis hakim PN Rengat akan membacakan vonis terhadap terdakwa. ***