PEKANBARU - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru didatangkan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (16/8/2018).

Ketiga terdakwa, Dwi Agus Sumarno, Rinaldi dan Yuliana J Baskoro, masing-masing dituntut dengan masa hukuman berbeda, dan Yuliana dituntut paling tinggi, yakni 3 tahun 6 bulan kurungan penjara, subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, terdakwa Yuliana J Baskoro yang juga selaku pihak swasta dalam pengerjaan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp755 juta.

"Jika tidak bisa membayar, maka harta benda milik terdakwa Yuliana J Baskoro akan disita dan dilelang sesuai dengan nominal UP, atau diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan," kata JPU M Amin.

Sementara itu, terdakwa Rinaldi Mugni selaku konsultan dalam pembangunan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Dwi Agus Sumarno yang saat kasus korupsi RTH di Jalan A Yani, Kota Pekanbaru itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Riau mendapat tuntutan paling ringan, yakni 2 tahun penjara subsider 3 bulan dengan denda Rp50 juta.

"Dua terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni sudah membayar atau mengembalikan UP, masing-masing Rp80 juta subsider 1 tahun untuk terdakwa Dwi dan Rp85 juta subsider 1 tahun untuk terdakwa Rinaldi," papar Amin.

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Amin.

Setelah pembacaan tuntutan yang di pimpin Hakim Ketua Bambang Miyanto, ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar tanggal 23 Agustus 2018 mendatang. ***