JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak aduan pasangan calon Gubernur Riau Wan Abu Bakar - Isjoni (WIN) dan Mambang Mit juga memutuskan merehabilitasi nama Ketua dan empat Anggota KPU Riau.

Nama komisioner KPU Riau yang direhabilitasi adalah H Tengku Edi Sabli, H. Asmuni Hasmy, Hj Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan.

Hal tersebut disampaikan majelis saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Senin (16/9/13) sore pukul 15.00.

Selaku ketua Majelis Jimly Assiddiqie dan Anggota Majelis Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana.

Saat pembacaan putusan Valina Singka menyampaikan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

''Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik H Tengku Edi Sabli, H. Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan sebagaimana mestinya,'' ujarnya.

Lebih lanjut Varina, mengatakan DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. ''DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,'' tutup dia.

Sebagaiamana diketahui, Pengadu I, Wan Abubakar, Pengadu II, Is Joni, Pengadu III, HR Mambang Mit dan Pengadu IV Bambang Rumnan, kuasa dari Rudi Hendri, Muhammad Nazif, Zulham Efendi.

Pengadu Wan Abu Bakar-Isjoni, Teradu disangkakan telah tidak profesional dalam penomoran urutan dalam berkas dukungan yang mengakibatkan banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi. Menurutnya, para Teradu telah melakukan tindakan sistematis agar paslon ini gagal dalam Pilgub Riau. (nti)