JAKARTA - Menanggapi soal pengangkatan pegawai honorer K1 dan K2 yang terbentur dengan Revisi UU ASN, Anggota DPR RI, Arteria Dahlan sepakat Komisi II merevisinya.

"Jadi begini, pertama saya dalam posisi menyepakati revisi yang sebagian. Kenapa begitu saya menolak revisi UU ASN diberlakukan kepada honorer K1 dan K2 harus ada perlakuan khusus. Artinya diluar daripada revisi ini," ujarnya kepada wartawan parlemen, Jumat (13/1/2017) di Gedung DPR/MPR Senayan.

Yang kedua kata dia, untuk honorer non K1 dan K2 boleh melalui revisi ini. "Kita juga ingin mencermati bagaimana pelaksanaan nantinya. Dalam pelaksanaannya, harusnya terukur, jadi kalau yang sedikit saja tidak selesai apalagi menggabungkan yang belum terverifikasi. Jujur kita belum tahu jumlahnya berapa, kita juga belum tahu besarannya kalau mereka diakomodir seperti apa," paparnya.

"Dengan demikian saya meminta kepada teman-teman khususnya di Komisi II, untuk memikirkan kembali termasuk juga merivisi revisi yang sudah disampaikan kemarin," timpalnya.

Untuk Penyelesaiannya sendiri paparnya, hanya masih sebatas pada K1 dan K2. "Setelah itu, baru kemudian penyelesaian pada non K ini. Kasihan Menpan nanti. Kasihan pak Jokowi. Kalau ini dikerjakan bagus ya pasti bagus," tukasnya.

Sejak disahkan PP 48/2005 dan ada beberapa tenaga honorer yang sudah diangkat Gubernur dan Bupati/Walikota katanya, tidak perlu disalahkan.

"Iya to, Pemerintah Daerah tidak boleh disalahkan, karena mereka brupaya melakukan penyelamatan," ujarnya.

Penyelamtan yang dimaksud katanya lagi, ada dalam dua aspek, yakni penyelamatan kemanusiaan, dimana tenaga-tenaga mereka yang harus dihargai. "Kenapa pemerintah tidak sanggup untuk mengakomodir itu. Jadi jangan salahkah pemerintah daerah yang mengangkat mereka," tegasnya.

Arteria Dahlan juga menambahkan, aspek kedua adalah kebutuhan. "Kita sangat banyak kekurangan tenaga pelayanan publik. Bayangkan kalau itu dilarang, siapa yang mau melayani publik. Jadi pemerintah juga harus bisa melihat secara komprehensif bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah daeah itu sudah tepat dan benar," ujarnya.

Lalu bagaimana penyelesaiannya?. "Kita ingin sampaikan tidak ada masalah revisi ini, tapi jangan dikaitkan penyelesian K1 dan K2 ini dengan revisi. Masalahnya K1 dan k2 tersandra dengan mengikuti revisi UU. Padahal K1 dan K2 terverifikasi. Udah ada anggarannya dan berapa kali tes. Itu pake uang negara dan itu valid semua," terangnya.

"Kalau ada yang sudah diverifikasi dan dilakukan diverifikasi lagi, kan lucu. Jadi selesaikan sajalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***