JAKARTA - Sehari setelah resmi dilantik menjadi Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo sudah diterpa masalah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memanggil ulang politikus Golkar itu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Meskipun saat ini Bambang telah dilantik sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

hal ini dibenarkan Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi GoNews.co, Selasa (16/1/2018), menurutnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK tidak terpengaruh proses politik yang ada di DPR.

Febri mengaku, Tim penyidik akan tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berbeda dengan proses politik yang kini membawa Bambang Soesatyo sebagai orang nomor satu di lembaga politik DPR. Untuk itu, KPK akan tetap memanggil ulang Bambang jika keterangannya dibutuhkan penyidik.

"Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Relnya akan berbeda secara politik. Silakan saja dan tahapan yang sudah dilakukan kalau memang ada kebutuhan-kebutuhan proses pemeriksaan tentu itu sepenuhnya tergantung proses penyidikan yang berlaku saat ini," kata Febri.

Sebelumnya Bambang Soesatyo sempat dipanggil pada 20 Desember 2017 lalu. Mantan Ketua Komisi III DPR itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, ketika itu Bamsoet tak bisa hadir lantaran mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Jakarta.

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti penjadwalan ulang pemeriksaan Bambang. Febri berjanji akan menyampaikan informasi mengenai pemeriksaan ini jika penyidik membutuhkan keterangan Bamsoet.

"Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," katanya.

Nama Bamsoet sempat mencuat dalam sidang perkara memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Bamsoet bersama lima anggota DPR disebut mengancam Miryam saat menjadi saksi e-KTP.

Saat diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan, Miryam mengaku terdapat enam anggota DPR yang mengancamnya. Selain Bamsoet, anggota DPR lainnya yang disebut Miryam yaitu, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifudin Sudding dan seorang anggota DPR lainnya yang Miryam lupa namanya. Namun Bamsoet telah membantah mengancam Miryam.

Di sisi lain, secara kelembagaan KPK menghormati dan menghargai proses politik dan pelantikan Bamsoet sebagai Ketua DPR. KPK menghargai proses politik yang berjalan di DPR. "Jadi posisi KPK adalah kami hargai mekanisme dan proses yang berjalan di DPR tersebut," katanya.

KPK berharap adanya perhatian DPR yang kini dipimpin Bamsoet untuk bersinergi dengan lembaga antikorupsi dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Termasuk pemberantasan korupsi di sektor politik. Apalagi, KPK telah melakukan kajian mengenai partai politik.

"KPK juga punya program-program pencegahan di sektor politik mulai yang masuk pada parpol sendiri soal pendanaan partai politik soal kode etik dan tentang kaderisasi di partai politik termasuk juga di DPR tentu juga ada upaya-upaya pencegahan yang dilakukan bersama," katanya.

Selain itu, KPK berharap tak ada lagi hak angket yang bertujuan menyudutkan KPK secara kelembagaan dan melemahkan upaya-upaya pemberantasan korupsi secara umum. Diketahui, sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, Bamsoet merupakan Ketua Komisi III DPR dan anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK.

"Kami tunggu saja terkait dengan hak angket tersebut. Harapan kami tentu saja upaya-upaya pelemahan terhadap KPK itu tidak terjadi lagi. Dan yang paling penting sebenarnya, korupsi atau pelaku korupsi itu kan musuh bersama, musuh bagi tidak hanya untuk KPK tapi juga bagi institusi di DPR dan masyarakat secara umum jadi upaya-upaya pemberantasan korupsi seharusnya kita lakukan bersama," papar Febri. ***