PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan calon Bupati Bengkalis Dr H Sulaiman Zakaria, Selasa (27/9). Dalam sidang kemarin Sulaiman Zakaria diwakili kuasa hukumnya, Ida Rosada, SH. Sedangkan KPU Riau diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir, SH, L.LM.

Sulaiman sebelumnya pernah mengadukan 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Bengkalis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dituduhnya telah melakukan pelanggaran kode etik pada saat proses pendaftaran bakal calon Bupati Bengkalis dengan meloloskan Amril Mukminin sebagai calon bupati. Menurut Sulaiman, penetapan Amril Mukminin sebagai calon tak sah dan cacat hukum, menyusul adanya laporan dugaan ijazah palsu saat itu.

Namun, dalam putusan di DKPP, kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan proses penetapan Amril Mukminin sebagai calon Bupati Bengkalis sudah sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 8/2015 dan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan.

Tak puas atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Bengkalis, Sulaiman Zakaria kembali menggugat putusan DKPP dan KPU Provinsi Riau sebagai Tergugat I dan II melalui gugatan perkara Nomor :153/G/2016/PTUN-JKT di PTUN Jakarta. KPU Provinsi Riau turut digugat karena ikut mengeluarkan SK rehabilitasi kelima komisioner KPU Bengkalis sebagaimana perintah dalam amar putusan DKPP tersebut.

"Ya, sudah putus putusannya. Kita masih ada satu lagi gugatan Sulaiman Zakaria di PTUN Pekanbaru," ujar Ilham M Yasir melalui siaran persnya, Selasa (27/9).

Selain memasukkan gugatan di PTUN Jakarta, Sulaiman juga memasukkan gugatan yang sama di PTUN Pekanbaru melalui gugatan Nomor: 33/G/2016/PTUN-Pbr. Dimana KPU Provinsi Riau sebagai Tergugat I, DKPP sebagai Tergugat II, sedangkan Tergugat III adalah KPU Bengkalis. Saat ini prosesnya masih sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan berkas dari Penggugat.rls