TERNATE - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang menyampaikan kabar gembira terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

OSO, demikian dia biasa disapa mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah setuju agar UU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD, dibahas lebih lanjut dengan DPR.

Pembahasan lebih lanjut RUU dimaksud, ditandai dengan keluarnya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait mewakili pemerintah melakukan pembahasan RUU bersama DPR.

“Sebelum saya berangkat ke sini, saya terima langsung Surpres dari presiden, untuk dibawa RUU Daerah Kepulauan itu ke DPR,” kata kepada para wartawan di Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/12/2017).

Ungkapan OSO tersebut sekaligus menjawab sebuah pertanyaan dari Faisal Jalaludin, pemimpin redaksi Malut Post, terkait kondisi pembangunan di Malut yang masih tertinggal dari daerah lain di Indonesia.

Untuk itu, Faisal meminta OSO memperjuangkan agar dana transfer dari APBN ke Malut ditambah. Antara lain, lewat kucuran dana alokasi yang diberikan secara khusus kepada Malut sebagai provinsi kepulauan. Dia juga mendesak agar segera disahkan UU Daerah Kepulauan.

Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Kepulauan sudah lama disuarakan enam provinsi yang termasuk daerah kepulauan.

Keenam Provinsi Kepulauan itu adalah Provinsi Kepulauan Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Maluku, Provinsi Kepulauan Maluku Utara, Provinsi Kepulauan Sulawesi Utara, Provinsi Kepulauan Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. ***