JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, melakukan rapat konsultasi terkait putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tentang larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD.

MK menegaskan, putusan tersebut tidak berlaku surut atau baru dapat diberlakukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono mengatakan, rapat konsultasi antara pimpinan DPD dan MK menghasilkan kepastian hukum seputar polemik pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik (parpol).

Dalam pertemuan tersebut, ungkap dia, MK menegaskan bahwa larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut atau baru dapat diberlakukan pada Pemilu 2024.

"Dalam pertemuan tadi (kemarin, red), MK menegaskan, putusan Nomor 30/XVII/2018 tidak berlaku surut, berlaku ke depan. Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, kami akan kirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK," ujar Nono di Kompleks Parlemen Parlemen, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, KPU untuk tidak menerapkan PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019. Pasalnya, PKPU tersebut mewajibkan calon anggota DPD mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus parpol disemua tingkatan.

"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," tegas Senator asal Maluku tersebut.

Nono menambahkan, DPD akan melakukan berbagai langkah hukum bila KPU mencoret calon anggota DPD dari pengurus parpol.

"Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan, bahkan merampas hak politik warga negara," cetusnya.

Kuasa Hukum DPD, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertemuan pimpinan MK dan DPD memberikan kepastian hukum, sekaligus mengakhiri kegaduhan politik yang sedang terjadi. Menurutnya, peneapan putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tak bisa dilakukan melalui peraturan KPU.

Jika putusan MK mau diterapkan, harus dilakukan perubahan undang-undang, bukan sekadar mengubahan peraturan KPU. Apalagi, aturan itu berkaitan dengan penghapusan hak konstitusional warga negara, nggak bisa lewat PKPU dong," tegas Yusril.

Dalam rapat konsultasi tersebut Nono Sampono hadir bersama Wakil Ketua DPD, Akhmad Muqowam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, dan sejumlah pakar hukum, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra, Dodi S Abdulkadir dan Herman Kadir.

Ketua MK Anwar Usman pun didampingi sejumlah Hakim Konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Aswanto, serta Panitera yang menangani perkara tersebut. ***