PEKANBARU, GORIAU.COM - Dalam persidangan kali ini, Jumat (30/8/2013), seharusnya pihak Mambang Mit selaku penggugat menghadirkan tiga orang saksi. Namun, satupun dari tiga orang tersebut, hingga persidangan selesai tidak menampakkan batang hidungnya.

Melalui kuasa hukumnya, Mambang sangat kesal atas ketidak hadiran mereka. Pasalnya, kehadiran tiga orang tersebut bukanlah masalah keberpihakan. Namun untuk mengungkapkan kebenaran dalam perkara yang sedang dihadapi.

Adapun tiga orang yang dimaksud yakni, Koko Iskandar yang merupakan Sekretaris DPD Partai Demokrat, Mustafa Kemal selaku Direktur Eksekutif DPD PD, dan satu lagi yakni Bakri, selaku Wakil Direktur Eksekutif DPD PD Riau.

"Surat panggilan dari PTUN sudah kita sampaikan kepada mereka," ungkap Mayandri Suzarman kepada GoRiau.com sesaat setelah persidangan usai digelar. Bahkan saat sidang akan dimulai, menurut Mayandri tidak ada tanda-tanda kehadiran saksi.

Untuk itu, Mambang melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewi Asimah untuk mempertegas panggilan tersebut. "Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mendatangkan ketiga orang tersebut," kata Mayandri.

Menanggapi hal tersebut, Dewi Asimah akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ketiganya bukanlah saksi penggugat, melainkan saksi pengadilan. "Mereka itu saksi kunci, dan harus memberikan keterangan disini," tegas Dewi.

Tiga orang saksi tersebut akan dimintai keterangannya pada persidangan selanjutnya, yakni Senin (2/9/2013). "Di depan persidangan ini, kita akan panggil paksa ketiga orang tersebut," kata Dewi.(san)