PEKANBARU, GORIAU.COM - Hari ini (10/92013), sidang lanjutan kasus perkara scanning tandatangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini HR Mambang Mit menghadiri persidangan.

Sesuai dengan agenda, persidangan hari ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Hal tersebut dilakukan setelah pada persidangan sebelumnya, semua pihak yang terkait menyampaikan kesimpulannya.

Dari pantauan GoRiau.com, Mambang Mit didampingi Zulmizan menyaksikan dengan seksama ketika Majelis Hakim membacakan putusan, yang saat ini sedang berlangsung.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, dalam hal perkara ini, Mambang mengambil posisi sebagai penggugat. Ia menggugat keputusan KPU Riau yang menetapkan pasangan Achmad-Masrul sebagai salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.(san)