JAKARTA - Soal larangan atau putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Pencalonan pengurus parpol yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui jalur DPD, belum bisa diberlakukan pada Pileg 2019.

Hal ini tertuang dalam rapat konsultasi antara DPD RI dan MK pada Rabu (19/9/2018) sore.

"MK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 30 tersebut tidak berlaku surut. Artinya berlaku ke depan dan baru berlaku di Pemilu 2024," ujar Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam jumpa pers di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (19/9) malam.

Dengan demikian kata Nono, pihak DPD meminta dengan tegas, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut .

Dimana sebelumnya, KPU telah mengeluarkan atau membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dengan dasar dari Putusan MK Nomor 30 itu.

Nono menyatakan penegasan MK bahwa putusan tidak berlaku surut mengandung konsekuensi bahwa KPU tidak dapat memberlakukannya untuk Pemilu 2019.

"Karena itu KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pemilu 2019 yang rencananya besok, Kamis (20/9)," kata Nono.

Nono yang didampingi A Muqowam dan Benny Rhamdani dalam jumpa pers di Media Center Parlemen menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pelaksana aturan harusnya mematuhi hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan, agar KPU tidak lagi membuat kegaduhan seperti sebelumnya. Karena kata Nono, kegaduhan polemik PKPU pelarangan mantan narapidana korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak, tidak terulang lagi. Hingga akhirnya PKPU tersebut digagalkan Mahkamah Agung (MA). "Jangan buat seperti yang lalu. Dia (KPU) membuat keputusan, MA yang menggagalkan. Dia (KPU) tahu ini melanggar, jadi jangan buat kegaduhan dan menafsirkan sendiri," jelasnya.

"Kepatuhan terhadap putusan MK bersifat final dan mengikat, itu harus dihargai," tambah Mantan Komandan Paspampres ini.

Jika KPU tidak patuh kata Nono, sebagai lembaga penyelenggara sudah tidak mematuhi asas hukum dan konstitusi. DPD pun akan mengambil langkah hukum. "Itu pelanggaran konstitusi dan menciptakan kegaduhan. Jangan sampai terjadi kegaduhan politik," kata Nono.

Untuk diketahui, pada saat rapat dengan MK, Nono Sampono juga didampingi Wakil Ketua DPD Ahmad Muqawwam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Dodi S Abdul Kadir dan Herman Kadir.

Sedangkan dari MK, kata Nono, ada Ketua MK Anwar Usman, dan jajaran. Nono menjelaskan itu merupakan pertemuan konsultatif. Semula dijadwalkan rapat konsultatif berlangsung di DPD. Namun, dijadwalkan kembali di MK. Dalam pertemuan konsultasi itu, DPD meminta kepastian tentang pemberlakukan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. ***