RENGAT - Setelah sempat digugurkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dua orang eks narapidana (Napi) korupsi dari partai PKP-I akhirnya ditetapkan sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPRD Inhu untuk Pemilu 2019.

Dua orang eks koruptor itu adalah, Yuridis, Sp untuk Dapil Inhu III dan Raja Zul Hindra untuk Capil Inhu I. Yuridis sendiri merupakan Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) PKP-I Inhu.

Penetapan tersebut, tertuang dalam DCT (Daftar Calon Tetap) yang ditetapkan KPU Inhu, Kamis (20/9/2018). Adapun jumlah DCT yang ditetapkan KPU Inhu sebanyak, 531 orang yang terdiri dari 347 calon laki-laki dan 184 orang perempuan.

Dengan demikian, jumlah tersebut bertambah jika dibandingkan dengan DCS (Daftar Calon Sementara) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 524 orang.

Penambahan itu berasal dari tujuh orang Caleg PKP-I yang dimenangkan Bawaslu Inhu dalam gugatannya beberapa waktu lalu, dimana dua diantaranya eks terpidana korupsi.

"Jumlah DCT yang kita tetapkan sebanyak 531 orang. Jumlah ini bertambah dari DCS yang telah kita umumkan beberapa waktu lalu sebanyak 524 orang, " kata Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin M.Si menjawab GoRiau.com.

Penetapan tersebut berdasarkan putusan Bawaalu Inhu yang mengabulkan gugatan PKP-I. Begitu juga dengan putusan MA yang membolehkan mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg.

Hal itu sesuai dengan putusan pasca memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg di Pemilu 2019.

"Ketentuan tersebut juga sesuai dengan surat KPU RI No 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 perihal putusan Mahkamah Agung," tegas Amin.

Namun demikian sambung Amin, bagi Caleg mantan terpidana tersebut harus melengkapi beberapa syarat, diantaranya membuat pernyataan sesuai Form BB 1, surat keterangan Kepala Rutan bahwa yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman.

Salinan putusan pengadilan, serta pengumuman di media masa yang dikuatkan dengan surat dari pimpinan redaksi media yang memuat bahwa yang bersangkutan sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media dan mencatumkan bukti iklan tersebut, tegasnya.

"Seluruh berkas DCT tersebut telah diserahkan kepada partai Politik dan berselang dua hari setelah penetapan dan pengumuman DCT, akan dilakukan tahapan kampanye. Kampanye sendiri digelar serentak untuk pasangan Capres-cawapres dan caleg di semua tingkatan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang," tutup M Amin. ***