PEKANBARU, GORIAU.COM - Meskipun belum jelas kapan jadwal sidang lanjutan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Edi Sabli selaku ketua mengatakan siap menerima keputusan.

"Apapun keputusan DKPP nanti, kami siap untuk menerima dan menjalankan keputusan tersebut," ungkap Edi Sabli kepada GoRiau.com di Ruang Kerjanya, Jumat (6/9/2013).

Menurutnya, dalam setiap persidangan perkara yang dilakukan DKPP, hanya mengeluarkan empat bentuk putusan. Putusan tersebut sesuai dengan ringan atau beratnya pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Riau. "Ya sesuai dengan kesalahanlah," jelas Edi Sabli.

Adapun bentuk putusan yang dimaksud, yakni Komisioner mendapat peringatan dari DKPP. Kedua, Komisioner KPU Riau diberhentikan sementara. "Artinya kami tidak lagi sebagai pelaksana Pilgubri ini," jelas Edi.

"Namun, setelah selesai Pilgubri, maka kami akan kembali menjabat dan melaksanakan tahapan Pemilu 2014," lanjut Edi.

Bentuk keputusan yang ketiga, yakni Komisioner KPU Riau diberhentikan selamanya. "Itulah sanksi yang akan kami terima jika kami terbukti bersalah," kata Edi.

Edi Sabli melanjutkan, jika KPU Riau dinyatakan tidak bersalah dan bertindak sesuai dengan hukum yang ada, maka DKPP berkewajiban untuk merehabilitasi nama baik Komisioner. "Kami akan mendapatkan rehabilitas nama baik," katanya.

"Sekali lagi, apapun putusannya kami siap terima," tutup Edi Sabli.(san)