PEKANBARU, GORIAU.COM - Mambang Mit melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan yang dilayangkan Mambang.

Pertimbangannya, segala sesuatu yang berkenaan dengan berkas pencalonan Achmad-Masrul sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau merupakan tanggung jawab Partai Demokrat. "Dengan demikian, tuntutan penggugat ditolak," ungkap Dewi Asimah, selaku Ketua Majelis.

"Penggugat dalam hal ini tidak memiliki kepentingan hukum," lanjut Dewi.

Sementara itu, Asep merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim ang menilai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum. Karena, menurut Asep, dalam perkara ini yang terlibat langsung dalam perkara adalah Mambang. "Jelas-jelas itu tandatangan Pak Mambang yang dipalsukan," jelas Asep.

Padahal tandatangan penggugat tanpa se-izin digunakan dan dipalsukan dalam melengkapi berkas pasangan Achmad-Masrul. Sehingga, Ia menilai ada korelasi antara penggugat dengan perkara ini. "Kepentingannya, seseorang Ketua Umum tidak mengijinkan penggunaan pemalsuan tandatangannya, sehingga Ia merasa tidak dihargai," jelas Asep.

"Kalau dia tidak merasa tidak menandatangani, lalu tandatangannya ada, apakah ini tidak ada kepentingan?," sambung Asep.

Asep menegaskan, Ia telah berkomunikasi dengan kliennya, yakni Mambang Mit, sepakat untuk melakukan banding ke Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. "Kami akan lakukan banding," tegasnya.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib tersebut, Majelis Hakim mengatakan tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Sebab, objek perkara sudah jelas bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum. Padahal, menurut Asep, KPU Riau mengakui bahwa berkas tersebut ada pemalsuan.

"Nah, ini juga yang menjadi keberatan kita, karena pengakuan tersebut merupakan sebuah bukti," tutup Asep.(san)