JAKARTA - Hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibahas pada sidang paripurna penutupan masa sidang yang akan digelar pada Kamis (23/2/2017) besok.

Namun, karena baru berupa usulan, maka eksekusi hak angket yang dikenal dengan 'Ahok Gate' tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang, 15 Maret 2017.

"Sebagai usulan, suratnya sudah masuk ke pimpinan dan sudah meneruskan untuk dibacakan di paripurna terdekat. Sekaligus di paripurna terakhir masa sidang ini," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

"Penyikapannya bisa di masa sidang yang akan datang," kata dia.

Hingga saat ini, 93 anggota yang berasal dari empat fraksi sudah menandatangani usulan hak angket tersebut.

Jumlah tersebut, kata Fadli, tak bertambah karena sudah memenuhi syarat pengajuan hak angket.

"Masih tetap karena sudah cukup. Sudah lebih dari cukup. Empat fraksi ada 93 orang kalau tidak salah. Bukan seperti petisi," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Usulan hak angket muncul setelah Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI seusai masa cuti kampanye.

Setelah diprotes, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, seyogianya hal itu tidak memerlukan fatwa MA. Persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri.

Berdasarkan Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan. Tjahjo tidak akan mengubah keputusannya.(tnc)