JAKARTA - Sebanyak 4.220 tenaga kesehatan diseluruh Indonesia yang terdiri dari Dokter, Bidan dan Perawat dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga saat ini masih berjuang mendapatkan hak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Susahnya untuk mendapat status PNS, rata-rata tenaga kesehatan itu terkendala umur yang sudah melewati batas calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni 35 tahun. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Imam Surorso meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur untuk merealisasikan 4220 tenaga kesehatan PTT menjadi PNS.

"Tenaga medis ini harus kita berdayakan, karena hanya mereka yang mampu meminimalisir kematian Anak, Ibu, para masyarakat di desa dan di pelosok. Jadi kita meminta kepada MenPAN-RB dan Menkes, lebih baik segera dilantik mereka sebagai PNS," ucap Imam setelah melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Kesehatan, KemenPAN-RB, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dokter Umum PTT, Bidan PTT dan Perawat, di Fraksi ruangan rapat Fraksi PDIP, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Komisi IX DPR sendiri, kata politisi PDIP ini, telah menyepakati persoalan anggaran untuk para tenagaa kesehatan yang belum menjadi PNS itu. "Usernya itu kita (Komisi IX). Soal anggaran juga sudah kita sepakati. Sekali lagi, segeralah dilantik 4220 tenaga kesehatan itu menjadi PNS," tegas Imam.

Meski, Imam mengakui kalau gaji seorang tenaga kesehatan PTT lebih besar dari PNS. Akan tetapi, kata Imam, mental mereka terganggu oleh juniornya yang sudah menjad PNS terlebih dahulu.

"Demi kelancaran semua. Kalau tidak dijadikan PNS, mereka selalu di sepelekan dari junior atau selintingnanya. Karena, hal itu persoalan mental. Kalau mental mereka drop, mengobati para pasien bisa dipastikan tidak maksimum," ucap Imam.

Lebih lanjut kata Imam, soal terkendala umur untuk menjadi PNS bukan suatu halangan. Imam mengungkapkan, karena ada klausul (penjelasan penting) yang dapat dijadikannya mereka sebagai PNS.

"Kendalanya, mungkin umur mereka yang lebih dari 35 tahun. Akan tetapi, ada klausul seperti selagi masih dibutuhkan dan jabatan itu penting bisa di kondisikan. Dan kami (Komisi IX)  akan lakukan trobosan. Karena ini penting dan tidak ada masalah," tandas Imam. ***