PEKANBARU, GORIAU.COM - Persidangan lanjutan gugatan Mambang Mit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jumat (30/8/2013), pihak penggugat mendatangkan saksi ahli. Namun, majelis hakim keberatan dengan saksi tersebut.

Pasalnya, Mexsasai Indra, SH, MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Riau didalam biografinya tertulis asisten ahli tata negara. Padahal, menurut Agus Efendi selaku hakim anggota, yang dibutuhkan dalam persidangan kali ini adalah saksi ahli administrasi negara.

"Perlu kita ketahui bersama, tidak semua orang punya kapasitas saksi ahli. Harus ada pengakuan sebuah teori yang diikuti oleh banyak akademisi," jelas Agus Efendi.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Majelis, Dewi Hasanah menilai kehadiran Mexsasai tidak tepat dalam persidangan ini. "Bukan maksud mengecilkan saksi, namun beliau tidak sesuai dengan perkara yang kita bahas," katanya.

Walau demikian, Dewi Hasanah memberikan opsi kepada penggugat, yang mana saksi ahli dipersilahkan untuk menyampaikan keterangannya namun ia hanya sebagai saksi biasa. "Bukan saksi ahli," tegas Dewi.

"Jangan asal saja mengajukan saksi ahli, bisa-bisa semua pengacara menjadi saksi ahli lagi," ulas Dewi.

Akhirnya, Mexsasai tidak jadi memberikan keterangan. Sementara itu, tiga orang saksi yang diajukan pihak penggugat, yakni Bakri selaku Wakil Direkturt Eksekutif DPD Partai Demokrat, Koko Iskandar selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat dan Mustafa Kemal tidak datang.(san)