JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah menungggu dan beberapa kali ditunda, akhirnya besok, Senin (16/9/2013) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan atas aduan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Wan Abubakar-Is Joni (WIN) dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Riau.

Dimana dalam aduannya, pihak Pengadu pasangan WIN menduga pihak KPU Riau sengaja tidak meloloskan pasangan ini dalam tahap verifikasi cagub dan cawagub saat itu karena mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat Riau.

Rencananya, putusan dijadwalkan pada Senin (16/9/2013) pukul 15.00 WIB di Gedung DKPP Lantai 5 Jalan Thamrin No 14 Jakarta. Dalam sidang majelis DKPP ini ada tiga perkara yang menjadikan KPU Riau menjadi Teradu. Yakni, Pengadu I Wan Abu Bakar, Pengadu II adalah HR Mambang Mit, dan Pengadu III Bambang H Rumnan.

Pihak Teradu Komisariat KPU Riau, di antaranya Ketua T Edi Sabli, Asmuni Hasmy, Lena farida, Budi Yan Putra Ali, Herianti Hasan. Di mana dalam Aduan, KPU Riau diduga sengaja tidak meloloskan pasangan WIN dalam verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-2018, diduga melakukan scaning tanda tangan Ketua DPD Partai Demokrat.

Sebagaimana diketahui, sidang majelis DKPP sudah menyelenggarakan tiga kali sidang dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Riau ini. Nanun, sidang putusan ini terkesan lambat disebabkan jadwal sidang di DKPP sangat padat.

Sebelumnya, pihak Pengadu I pasangan WIN, sudah mengajukan permohonan ke majalis DKPP supaya persidangan digelar sebelum Pilgubri 4 September 2013. Tapi ternyata, sidang malah lebih lama dari yang diajukan. (nti)