PEKANBARU - Terhitung Kamis (27/10/2016), Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang begelantungan di sejumlah ruas jalan dan pemukiman di semua kecamatan. Langkah ini diambil mengingat saat ini sudah ditetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan belum masuknya masa kampanye.

"Pemasangan alat peraga akan disesuaikan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nanti akan ada ketentuan, dan akan dicetak oleh KPU. Bagi Bapaslon hanya boleh melakukan pencetakan sendiri sebanyak 150 persen dari jumlah yang sudah ditentukan KPU," sampai Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution.

Baca Juga: Rekomendasi Ditolak, Panwas Sampaikan Protes Keras ke KPU

Baca Juga: Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru

APK yang dipasang akan ditentukan sesuai dengan lokasi dan tempat yang telah ditunjuk KPU. Kemudian bentuknya juga harus sama dengan yang sudah disampaikan ke KPU, bukan dicetak secara pribadi atau tim Bapaslon.

"Kami minta kepada Bapaslon yang ingin melakukan sosialisasi atau pemasangan baliho, spanduk atau bentuk lain sebagainya, sabar dululah. Menunggu ketentuan KPU mengenai titik mana yang boleh dipasang," ingat Indra.

Indra mengatakan, penertiban hari ini dibagi tiga tim oleh Panwas kecamatan, menyisir sejumlah ruas jalan yang ada terpasang alat peraga Bapaslon. Sementara untuk baliho yang besar atau lokasi terlalu tinggi, cukup difoto dan diinventarisir untuk selanjutnya akan dikordinasikan dengan Satpol PP.

Sebelumnya Panwas sudah melakukan MoU dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan peruntukan. ***