PEKANBARU, GORIAU.COM - Delapan bulan jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Riau, namun beberapa kursi tak kunjung diisi pasca vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hingga saat ini, ada enam kursi anggota DPRD Riau yang kosong.

Akibat kekosongan tersebut, kinerja DPRD Riau melorot, banyak sidang paripurna yang tidak memenuhi kuorum dan banyak putusan yang tidak bisa diambil. Diperkirakan, hingga akhir tahun target legislasi daerah sebanyak 24 Perda tidak akan terselesaikan.

Menanggapi ini, Pengamat Politik Saiman Pakpahan menyesalkan ketidaktegasan partai dalam menyikapi kekosongan, apalagi untuk mereka yang sudah divonis dan tidak melakukan banding. ''Seharunyabegitu ada putusan hukum terhadap kader partai di DPRD Riau, Parpol langsung melakukan proses PAW. Apalagi putusan itu sudah inkrah,'' ujarnya.

Partai politik seharusnya mempertimbangkan kondisi di DPRD sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, legislasi dan menetapkan budgeting pemerintah.

Sementara itu terpisah Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dikonfirmasikan ini, mengatakan pengusulan PAW terhadap anggota DPRD Riau tidak kewenangan dari DPRD melainkan kewenangan partai tempat bernaung kader. Namun jika pengusulan PAW sudah masuk ke lembaga ini, maka DPRD Riau segera melakukan prosesnya.

Seperti diketahui saat ini sebanyak enam orang anggota DPRD Riau sudah ditahan dalam kasusnya suap PON 2013 diantara Zulfan Heri dan Abu Bakar Sidik dari Golkar, Syarief Hidayat dan Roem Zein dari PPP, Adrian Ali dari PAN, dan Tengku Muhaza dari Demokrat. Keenan orang anggota DPRD Riau ini telah dijatuhi vonis hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru dan tak melakukan banding. (rdi)