PEKANBARU, GORIAU.COM - Perundingan Bipartit antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau dengan Serikat Buruh dan Pekerja akhirnya melahirkan Upah Minimun Sektor Provinsi (UMSP) MIgas tahun 2013. Hasilnya, UMSP Migas ditetapkan Rp2.250.000.

Kesepakatan ini diperoleh setelah Apindo yang selama ini ngotot UMSP MIgas hanya Rp1.530.000 menyerah dan mengikuti permintaan serikat buruh dan pekerja.

''Kesepatan ini belum menjadi ketetapan karena belum ad persetujuan Gubernur Riau mengingat masih kosongnya jabatan Sekdaprov Riau yang sehrunya menandatangani terlebih dahulu UMSP MIgas,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Ruzaini, Jumat (3/5/2013).

Menurutnya, UMSP Migas baru bisa dilaksanakan jika sudah diterbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) sebagai pertanda diberlakukan UMSP Migas setelah sebelum dimasukan dalam lembaran daerah sebagai produk daerah.

Ruzaini mengatakan upah buruh migas ini naik 47,3 persen jika dibandingkan dari tahun sebelum yang hanya Rp1.530.000 perbulannya. Ia mengatakan kenaikan upah itu mulai berlaku sejak Januari 2013.

''Para pekerja/buruh tidak perlu khawatir tertunda persetujuanya dari Gubernur Riau karena peraturan itu nantinya juga akan berlaku surut, yakni tetap diberlakukan pembayaran hak pekerja/buruh itu per Januari. Artinya, upah yang belum dibayarkan bisa dirapel atau diakumulasikan pembayarannya," katanya. (rdi)