PEKANBARU, GORIAU.COM - Sempat dicekal dan dibebaskan, kini Gubernur Riau HM Rusli Zainal dicekal lagi. KPK menjelaskan bahwa pencekalan kembali Gubernur Riau tersebut, tidak ada kaitannya dengan pemindahan tempat penyenlenggaraan Islamic Solidarity Games (ISG) III yang pindah dari Pekanbaru ke Jakarta.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi dihubungi Antara dari Pekanbaru per telepon, Senin (20/5/2013) mengatakan Rusli dicegah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

''Jadi terserah ISG dilaksanakan dimana saja, pencekalan Rusli Zainal kali ini tidak ada hubungannya dengan ISG,'' jelasnya.

Dengan pencekalan ini, maka Gubernur Riau Rusli Zainal. tidak bisa lagi melakukan perjalanan ke luar negeri

Sebelum Johan juga menjelaskan,dia menjamin lembaga penegak hukum tempat dirinya bekerja tidak terlibat kepentingan politik termasuk terkait 'konflik' rencana penyelenggaraan event olahraga internasional bagi negara-negara islam itu. "Kalau ditanya mengapa baru sekarang ditetapkan status cegah untuk RZ (Rusli Zainal), itu karena semuanya karena kepentingan penyidik," kata Johan.

Yang jelas, demikian Johan, penetapan status cegah ini bukan perpanjangan karena tidak berbeda kasus dengan yang sebelumnya. Sebelumnya, kata dia, KPK menetapkan status cegah terhadap Rusli sebanyak dua kali adalah untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.

Penetapan status cegah Gubernur Riau HM Rusli Zainal diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sejak 16 Mei 2013 dan akan berlaku hingga enam bulan kedepan. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013 dengan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. ***