PEKANBARU - Puluhan personel Satpol PP Kota Pekanbaru dikerahkan untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area depan Pasar Pagi Arengka, Selasa (10/10/2017) pagi. Padahal kemarin, langkah serupa juga telah dilakukan, namun PKL ini ada lagi.

Sebanyak 70 personel dilibatkan dalam penertiban para PKL tersebut, dengan dibackup aparat Polresta Pekanbaru serta Dinas Perhubungan kota. Satu persatu lapak mereka ditindak oleh petugas, untuk selanjutnya diamankan, termasuk barang-barang yang ada di sana.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menuturkan, langkah yang sama juga sudah dilakukan jajarannya kemarin (Senin, red). Ketika itu ada ratusan personel gabungan diturunkan untuk menertibkan para PKL tersebut. Bukannya jera, mereka justru kedapatan berjualan lagi hari ini.

"Kita lakukan penertiban pagi ini di Pasar Pagi Arengka. Kemarin juga sudah kita lakukan hal yang sama," ungkap Zulfahmi Adrian. Pasca ditindak semalam, kawasan tersebut sempat 'bersih', namun hanya bertahan sebentar, karena pagi ini PKL kembali membuka lapaknya di sana.

Selain menertibkan para PKL, petugas Satpol PP Pekanbaru juga memasang spanduk peringatan agar tidak ada lagi berjualan, terutama di tepi jalan (Jalur lambat depan Pasar Pagi Arengka, red), Jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.

Peringatan tersebut sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002 Pasal (19), dengan ancaman (Bagi Pelanggar, red) berupa kurungan penjara selama enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta. "Spanduk larangan itu kita pasang sebagai antisipasi PKL," tegas dia.

Keberadaan PKL ini memang cukup meresahkan, mengingat aktivitas jualan mereka menghambat akses para pengguna jalan. Apalagi adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar, red) atas dalih uang keamanan, dan para PKL tersebut 'nyetor' dengan jumlah yang tidak sedikit setiap harinya. ***