JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI, Fadli Zon tidak mau berkomentar banyak soal adanya desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus suap alih fungsi lahan di Riau yang diduga melibatkan Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Fadli juga belum berani mengatakan jika desakan itu merupakan upaya pelemahan lembaga legislatif.

"Saya belum tahu tuh. Saya belum mendalami. Saya kira itu ada agenda orang-orang tertentu saja. Saya ga mengikuti juga," katanya saat ditemui di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/12) kemarin.

Anak buah Prabowo Subianto ini malah meminta KPK untuk fokus saja dengan kasus-kasus besar lainnya seperti kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi pantai di Jakarta bagian utara.

"KPK itu saya kira yang jelas selesaikan saja kasus seperti Sumber Waras, reklamasi, itu kasus-kasus besar yang ada di depan mata. Kenapa kok Sumber Waras begitu susah untuk dijadikan sebagai satu kasus padahal BPK sudah mengatakan bahwa terjadi kerugian negara. Saya juga sudah melihat langsung masalah Sumber Waras dan juga reklamasi," desak Fadli.

Jika tidak segera menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, maka Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai KPK sesungguhnya sudah lemah atas agenda pemberantasan korupsi."Itukan namanya KPK mandul," ketusnya.

Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka menuntut komisi anti rasuah itu untuk segera menangkap Zulhas apabila memang terbukti bersalah.

Sekretaris Jenderal KAKI, Ahmad Fikri bahkan mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Zulhas sebenarnya sangat kuat. Terlebih dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Makmun banyak saksi yang menyebut bahwa Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu merupakan tokoh sentral dalam kasus itu.

Dimana ketika itu, Zulhas sebagai Menteri Kehutanan melalui SK nomor 673 tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun.

"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh Zulkifli Hasan, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri, Jumat (22/12) kemarin.***