PASIR PENYU, GORIAU.COM - Ratusan warga yang berasal dari Desa Jatirejo dan Sungai Air Putih yang tergabung dalam Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) sampai saat ini masih menduduki lahan PT TPP (Tunggal Perkasa Plantations). Mereka sudah menduduki lahan tersebut sejak 25 April 2013 yang lalu.

Lahan sawit eks Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP yang diduduki warga tersebut berada di Simpang Siak Baru (SB) Blok L. Ratusan warga tersebut menuntut lahan plasma seluas minimal 20 persen sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007.

Jumian, salah seorang tokoh masyarakat Desa Jatirejo, Sabtu (1/6/2013) kepada wartawan mengatakan sampai detik ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan permasalahan.

''Namun demikian sebagai warga masyarakat yang baik, kami akan selalu taat azas. dan alhamdulilah, sampai saat ini warga tidak melakukan perbuatan-perbuatan anarkis yang dapat mencederai perjuangan,'' katanya.

Diakuinya, bahwa aksi ini sudah menjadi isu nasional. ''Kapolres Inhu sudah melakukan mediasi dengan kami, Dandim 0302 Inhu sudah melihat kondisi kami secara langsung, anggota Komisi A DPRD Inhu sudah melakukan hal yang sama, bahkan mereka melihat secara langsung adanya makam-makam tua di Batang Tayas dan Sungai Air Putih yang dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT TPP sejak tahun 1975 yang lampau,'' tambahnya.

Dan sebelumnya juga, telah berkunjung LSM Pembela Tanah Air (PETA), LSM MPR BERNAS, LSM LP5SBI, serta Forum Melayu Bersatu Riau (FMBR) bersama Ikatan Keluaraga Besar Melayu Indragiri (IKBMI) Jakarta pimpinan bang Illo, dan mereka memberikan bantuan langsung 300 paket sembako serta 300 dus mie instant.

''Kemudian yang terakhir datang untuk melihat kondisi kami adalah Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Inhu, pimpinan Zulkifli Gani. Kehadiran LAM-R tersebut, adalah untuk memberikan motivasi kepada warga,'' akunya.

Masih kata Jumian, sampai detik ini Bupati Inhu belum pernah melihat kondisi mereka secara langsung. ''Walau demikian, warga sudah sedikit terobati ketika saat menghadapi ribuan Massa LAMR yang berunjuk rasa mengepung kantor Bupati dan kantor DPRD Inhu, akhirnya pada saat mediasi di gedung Banmus DPRD Inhu, Bupati Inhu Yopi Arianto SE menegaskan, bahwa “Pemkab Inhu mendukung sepenuhnya Permentan Nomor: 26 Tahun 2007, tentang pembangunan kebun Plasma minimal 20 persen di dalam areal HGU bukan di luar HGU, dan masalah tanah nantinya akan diambil alih oleh Pemkab Inhu, katanya. (aun)