JAKARTA - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Ditlantas Polda Metro Jaya tak henti-hentinya melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan.

Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pembekalan pelatihan gratis.

Kepala Seksi (Kasie) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan layanan pembuatan SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM. 

"Kami pastikan gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di lingkungan Satpas Daan Mogot," katanya di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Fahri membeberkan jika saat ini pihaknya terus konsen dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang merusak citra pelayanan publik Polri. 

"Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Daan Mogot," bebernya.

Fahri mengungkapkan, selalu memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos dan anggota Sabhara  guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM.

Selain itu pemaksimalan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) guna memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM.

Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo. "Kita sudah kerahkan amggota Provos dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga," pungkasnya. 

Fahri menjelaskan secara gamblang bahwa semua peserta pemohon SIM diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian tes (teori dan praktik) di  Satpas Daan Mogot.

"Semua peserta SIM baik itu sipil maupun Anggota (TNI-Polri) wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktik, semua sesuai peraturan," tuturnya.

Untuk biaya pembuatan SIM, dirinya tetap mengacu Perimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A baru Rp 120.000 utnuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 sedang SIM C baru Rp100.000 dan pepanjangan SIM C Rp 75.000.

Dan ada pula kesehatan Rp 25.000,- dan Asuransi Rp 30.000,- itu pembayaran diluar Polri. "Biaya yang dikenakan kepada peserta pemohon SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ulasnya. 

Sekali lagi Fahri menampik dengan tegas bahwa ada orang dalam (anggota) yang turut bermain dalam memuluskan aksi percaloan. "Gak ada anggota di sini (Satpas Ditlantas PMJ) yang bermain apalagi nyalo," tegasnya.***