PEKANBARU, GORIAU.COM - Serikat Buruh dan Pekerja meminta Pemprov Riau menggesa pengesahan UMSP Migas tahun 2013 yang sudah disepakati sebesar Rp2.250.000. Sebab UMSP akan segera disosialisasikan kepada perusahaan guna peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja pertambangan minyak dan gas di Riau.

''Kita minta pemerintah segera mensahkan UMSP RIau yang sudah disepakati lewat perundingan Bipartit antara Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh dan Pekerja agar kesepakatan bisa segera dilaksanakan dengan perhitungan terhitung 1 Januari 2013 lalu. Jadi perusahaan harus membayar rapel untuk karyawan jika memang ada perbedaan atau selisih dibandingkan gaji yang baru,'' ujar Ketua Umum DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau Adermi, Jumat (3/5/2013).

Adermi juga menyambut gembira dengan kesediaan pengusaha untuk menaikkan upah minimum sektor migas sekitar Rp720.000 atau dari Rp1.530.000 pada tahun 2012 menjadi Rp2,250.000 pada tahun 2013.

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Patar Sitanggang mengharapkan Gubernur Riau untuk bisa segera menandatangani Pergub UMSP 2013 dan segera memproses di lembaran daerah. ''KIta minta segera Pergub UMSP segera ditandatangani, karena masalah ini tak ada hubungannya dengan Sekdaprov yang belum defenitif,'' ujarnya. (rdi)