BENGKULU - Dalam rangka menjalankan amanah pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tepatnya ke Universitas Ratu Samban, pada hari Sabtu, 16 Desember 2017.

Kedatangan anggota Komite III DPD RI tersebut disambut oleh Rektor Universitas Ratu Samban, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, M.M. M.Si., para Civitas Academika dan perwakilan guru-guru SMA dan SMK di Kabupaten Bengkulu Utara dengan sangat antusias. Mengingat kedatangan anggota Dewan dari Pusat ini merupakan yang pertama sejak beliau menjabat sebagai rektor beberapa tahun lalu.

Fahira Idris, selaku Ketua rombongan yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI, menyampaikan kebahagiaannya dapat hadir ke Universitas Ratu Samban.

Dalam sambutannya, Fahira Idris menyampaikan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Tetapi dalam implementasinya banyak ditemui berbagai problematika yang dihadapi oleh guru dan dosen, terutama tingkat kesejahteraannya.

Dalam diskusi dan tanya jawab dengan para civitas akademika dan guru-guru, terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan ke Anggota Dewan Komite III DPD RI, diantaranya: Pertama, pada profesi guru terdapat kebijakan pemerintah yang memberatkan di daerah seperti untuk jenjang pangkat harus membuat karya tulis yang berkualifikasi nasional.

Kedua, di daerah kesejahteraan guru honorer dan guru bantu masih harus didukung pemerintah pusat khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

Ketiga, di level dosen, untuk jabatan fungsional Lektor kepala dan guru besar mempersyaratkan tulisan ilmiah di jurnal internasional terindeks, hal ini memberatkan bagi dosen di daerah, terkait akses dan kapasitas sehingga memerlukan pertimbangan dan kebijakan pemerintah untuk memberikan solusi terhadap hal tersebut.

Terkait berbagai persoalan diatas, Komite III DPD RI akan membantu menyampaikan aspirasi dari daerah dan memberikan beberapa rekomendasi, yaitu: Pertama, masyarakat dan DPD RI perlu mendesak agar percepatan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakomodasi nasib guru honorer yang sudah mengabdi lama.

Kedua, DPD RI akan mendorong kepada kementerian terkait untuk melakukan kebijakan prioritas dalam waktu dekat untuk menyelesaikan masalah guru honorer sambil menunggu revisi UU ASN, agar kesejahteraan terjamin dan kompetensi dapat mengalami penguatan.

Serta perlu adanya kebijakan khusus untuk sertifikasi guru honorer yang persyaratannya disederhanakan. Ketiga, DPD RI akan berupaya mendorong kementerian terkait agar melakukan pemetaan atas persoalan guru dan dosen secara komprehensif, tepat waktu dan tepat sasaran.

Dalam kunjungan kerja daerah ke Universitas Ratu Samban ini dihadiri oleh beberapa orang senator, yaitu Fahira Idris dari DKI Jakarta, Lalu Suhaimi dari NTB, Dedi Iskandar Batubara dari Sumatera Utara, GKR Ayu Koes Indriyah dari Jawa Tengah, Novita Anakotta dari Maluku, dan Bahar Buasan dari Bangka belitung. ***