JAKARTA, GORIAU.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya mengagendakan pemeriksaan untuk Angelina Sondakh. Angie, sapaan Angelina, bakal diperiksa untuk kasus PON Riau. "Dijadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Priharsa, Senin, 2 September 2013.

Hingga pukul 10.25 WIB, Angie belum terlihat datang ke gedung KPK. Bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal.

Angie sudah menjadi terpidana dalam kasus proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hambalang karena menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota parlemen. Melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dia diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Istri mendiang Adjie Massaid itu didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

Dalam kasus PON Riau, KPK sudah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka pada Jumat, 8 Februari 2013. Penetapan tersangka Rusli berkaitan dengan Peraturan Daerah Riau tentang Anggaran Proyek PON. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. ***