JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi posisi dilematis dalam menyikapi kasus Gubernur Riau Rusli Zainal, terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, KPK merasa masih belum bisa menahan kader Partai Golongan Karya tersebut.

''Agak repot memang. Ini memang hak subyektif dari penyidik untuk memutuskan penahanan. Sampai hari ini menurut penyidik, tersangka belum perlu ditahan,'' kata juru bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013). 

Sebelumnya, Rusli merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional 2012. Dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam sebagai tersangka.

Namun, Rusli tidak ditahan. Dia pun meninggal kantor KPK dengan menaiki mobil Toyota Fortuner sekira pukul 18.30 WIB.

Dia memilih diam seribu bahasa ketimbang meladeni beragam pertanyaan para wartawan. Saat keluar, Rusli memang tersenyum. Namun, sekilas terlihat ada air mata yang membayang di pelupuk mata kader Partai Golongan Karya tersebut.

Menurut Johan Budi, yang mengetahui kapan Rusli bakal ditahan hanya penyidik. "Penahanan sekarang atau besok tidak mengurangi masa tahanan," tambahnya. ***