JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Dari sumber yang sangat bisa dipercaya seperti dilansir GoNews.co dari Kompas.com menyebutkan, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00.

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara juga membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.

"Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com, Jumat.

Sumber Kompas.com mengatakan, pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Namun saat Kompas.com dan GoNews.co juga mencoba hubungi Fifi Lety Indra, pengacara di kantor pengacara itu dan merupakan adik Ahok.

Namun, panggilan telepon GoNews.co tidak diangkat, pesan singkat dan WA juga tidak dibalas, hanya dibaca.

Minggu (7/1/2017) ini, beredar surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Mengenai kebenaran surat tersebut, Kompas.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Ahok.

GoNews.co juga mencoba kembali menghubungi kuasa hukumnya, lagi-lagi hingga berita ini diposting, belum ada tanggapan. ***