JAKARTA, GORIAU.COM - Tak kunjung diperiksanya Gubernur Riau, HM Rusli Zainal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu suap PON dan izin kehutanan, bukan karena ada intervensi. Demikian ditegaskan oleh juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Kamis (23/5/2013).

Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah 4 bulan ditetapkan sebagai tersangka. ''Tak ada intervensi atau permintaan dari pihak manapun. Kami tegaskan KPK tak bisa diintervensi,'' tegas Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Kamis (23/5/2013).

Saat ditanya, apakah benar dalam bulan ini Gubri akan diperiksa. Lebih jauh Johan Budi mengatakan, dirinya akan melakukan cek ulang kepada penyidik, apakah Gubri akan diperiksa. ''Nanti saya cek lagi, apakah memang benar bulan ini saudara RZ akan diperiksa sebagai tersangka,'' katanya.

Johan Budi mengatakan, kalau hari ini Pernyidik KPK memeriksa saksi Anis Anjayani Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya untuk tersangka Rusli Zainal dalam kasus PON Riau. ''Tadi Penyidik KPK sudah memeriksa saksi Anis Anjayani Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya untuk tersangka RZ,'' ungkap Johan. (muh)