PANGKALAN KERINCI - Jabatan pelaksana tugas (Plt) memiliki keterbatasan dalam kewenangan, sehingga bisa menghambat kinerja di sebuah instansi. Namun di Pelalawan, sedikitnya, ada 60 sekolah yang masih dipimpin oleh Kepala Sekolah (Kepsek) yang berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Ada 60 sekolah belum mempunyai kepala sekolah dfinitif dan masih dijabat oleh Plt," terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2017, H Abdullah, Rabu (11/7/2018).

Sampai sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum bisa melakukan pengangkatan Kepsek definitif. Jumlah Kepsek yang dijabat Plt khusus tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"SD berapa, SMP berapa pastinya saya sendiri tidak hafal. Namun rata-rata Kepsek berstatus Plt ini menjabat sudah lebih dari setahun," ungkapnya.

Menurut Abdullah, adanya puluhan Kepsek Plt di puluhan sekolah tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah.

"Tentu ini berimbas pada kinerja, efeknya Plt ini tidak bisa mengambil tunjangan Kepsek. Sementara penghasilannya sebagai Kepsek sama dengan guru lainnya," ujar Abdulah.

Untuk itu, ia mendesak kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan untuk pro aktif dengan persoalan tersebut dan dapat segera mendefinitkan 60 Plt Kepsek SD dan SMP di Pelalawan.

"Intinya, harus segera didefinitifkan Kepsek yang masih Plt ini. Disdik harus segera berkoordinasi dengan (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat)," tegas Abdullah. ***