PEKANBARU, GORIAU.COM - Budaya Melayu harus menjadi 'darah daging' orang yang berada di Riau. Untuk itu, pengenalan budaya Melayu harus diberikan sejak dini khususnya di seluruh jenjang pendidikan. Dalam waktu dekat, Pemprov Riau akan menerapkan kewajiban tersebut jika Perda Penyelenggaraan Pendidikan disahkan oleh DPRD Riau.

Saat ini Perda Penyelenggaraan Pendidikan sedang digodok DPRD Riau khususnya pansus. Beberapa ketentuan sudah disepakati termasuk kewajiban memasukkan materi budaya Melayu di setiap kelas di semua tingkatan pendidikan.

Dan Jumat (19/7/2013), Pansus Ranperda Pendidikan ini kembali lakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Biro Hukum. Pembahasan ini dipimpin lansung Ketua Pansus Ilyas Labay dihadiri olehSektretaris Pendidikan (Sekdis) Abdul dan Kasubag Biro Hukum Wan Mulkan.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Pansus Ilyas Labay, Wakil Ketua Syafrudin Saan, Sumiyanti, Eddy M Yatim, James Pasaribu dan Gumpita. Sedangkan dari pihak Disdik diikuti T Faisal, Neil Yuli. Dan dari Biro Hukum ada Arif Rachman.

''Pembahasan finalisasi ini, terkait perbaikan beberapa point-point dikarenakan terbitnya PP Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Karena ada PP Nomor 32 tahun 2013 itu, maka menghindari hal tidak diinginkan Pansus seperti cacat hukum, maka perlu dilakukan perbaikan," sebut Ketua Pansus Ilyas Labay.

''Dalam rancangan memuat Budaya Melayu. Dimana dari tingkat Sekolah Dasar (SD) setara hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) harus diisi dengan pendidikan Budaya Melayu. Selain itu Ranperda juga menetapkan pendidikan yang berbasis akhlak dan budi pekerti sehingga kedepannya diharap anak didik di Riau akan lebih baik,'' katanya.

Politisi Golkar ini mengatakan, pada intinya finalisasi memuat penekanan kepada pemerintah yang harus berperan dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Riau.

Selain itu sambungnya, pada Ranperda tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban membantu penyelenggaraan pendidikan dan anggaran penyelenggaraan pendidikan diusahakan minimal 20 persen dari anggaran disahkan. Namun, untuk 20 persen itu sebutnya, tentunya tidak ada pemecahan anggaran pada Satker lainnya.

"Pada intinya, dengan ada payung hukum yang lebih kuat dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Riau. Harapan kita sebagai legislatif ini tentunya, Perda harus difungsikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Tinggal kesiapan dari eksekutifnya saja untuk menerbitkan Pergub atau Perwako/Perbup," katanya. (rdi)