DUMAI - Ciptakan langit bersih dan udara segar di Kota Dumai, Riau dengan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor secara teratur. Melalui Perda Kota Dumai nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Perwako nomor 15 tahun 2014 tentang penyelengaraan pengujian dan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Untuk biaya uji emisi kendaraan roda empat sebesar Rp20.000 dan sepeda motor Rp15.000. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Bambang Sumantri dalam acara sosialisasi uji emisi di Jalan Sudirman.

Baca Juga: ASDP Dumai Kecewakan Penumpang

"Dari target 40.000 kendaraan yang diuji emisi, baru sekitar 500 kendaraan di Dumai yang melakukan uji emisi," ujarnya.

Keterbatasan sarana dan pra sarana saat ini menjadi kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kota Dumai, lanjutnya. Penambahan peralatan, diharapkan mampu tercapainya target kendaraan yang diuji emisi.

Baca Juga: Dishub Dumai Sterilkan Pelabuhan dari Calo

"Sosialisasi uji emisi ini dilaksanakan selama 10 hari, dari tanggal 27 Oktober 2016 sampai 7 November 2016. Dari Hari Senin sampai Hari Jumat," ungkapnya.

Sementara itu Walikota Dumai, Zulkifli As kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa saat ini bagaimana meminimalisir pencemaran udara di Dumai. Hal ini tentunya perlu peran bersama.

"Semakin hari jumlah kendaraan semakin bertambah, ruang kehidupan pun semakin berkurang. Apalagi pohon di Dumai sudah berkurang. Makanya penyakit yang ada saat ini aneh-aneh," jelasnya.*** #DUMAI