PEKANBARU, GORIAU.COM - Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan UU tenaga kerja yang dilakukan oleh pemerintah bukan tak beralasan. Pasalnya saat ini, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau hanya memiliki 27 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditugaskan untuk mengawasi 10.000 perusahaan yang tersebar di seluruh Riau.

''Kita memang tidak pungkiri kalau pengawasan yang dilakukan belum maksimal, tetapi semua itu dikarenakan minimnya jumlah tenaga PPNS di bidang pengawasan. Karena kita hanya ada 27 orang untuk se-Riau untuk menantau 10.000-an perusahaan. Kalau diandalkan 27 PPN ini jelas kita kewalahan. Dampaknya, banyak hal perusahaan dan pekerja tidak terselesai,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau Nazaruddin.

Di kesempatan itu Nazaruddin mengatakan, sebanyak 27 orang pengawas perusahaan tersebut bahkan tidak berada di semua kabupaten/kota di Riau. Sebab, katanya sampai saat ini ada empat kabupaten/kota yang tidak memiliki tenaga pengawas perusahaan. Yaitu Kuansing, Kampar, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.

Disnakertransduk Riau katanya, telah lama mengeluhkan kondisi demikian dengan harapan ada penambahan tenaga pengawas khusus PPNS. Sehingganya, permasalahan atau perselisihan hubungan industrial yang terjadi diantara perusahaan dengan pekerja dapat dituntaskan PPBS dalam rentang waktu yang tepat dan cepat.

Dikesempatan itu, Nazaruddin juga menyampaikan pada buruh/pekerja yang merasa dirugikan pihak perusahaan. Seperti kebijakan perusahaan membayarkan hak dari buruh/pekerja tidak sesuai ketentuan standar yang ditetapkan setiap tahunnya. Maka segera laporkan pada Disnaker setempat, pasti akan ditindaklanjuti. (rdi)