BENGKALISDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada sidang paripurna tentang Laporan Pansus, Selasa (27/9/2016), secara bulat menerima tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga Ranperda tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa. Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis dan Ranperda Sidang paripurna Ketua DPRD Heru Wahyudi dan dihadiri anggota DPRD Bengkalis.

Sedangkan dari eksekutif dihadiri Plt Sekretaris Daerah Bengkalis Arianto yang mewakili Bupati Bengkalis Amril Mukmini, serta sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Diawali dengan penyampaikan laporan Pansus Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa menjadi Peraturan Kabupaten Bengkalis Tentang Pembentukan Desa, yang disampaikan melalui juru biacaranya, Lamhot Nainggolan.

Lamhot Nainggolan, memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar setelah ranperda ini disahkan, untuk segera diverifikasi dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian melakukan sosialisasi tentang pemilihan kepala desa serentak.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis yang disampaikan jurubicara, H Mawardi. Pansus Ranperda SOPD memberikan dua rekomandasi, kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Agar setelah disahkan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis menata perangkat daerah dengan cara mendata secara aktif seluruh urusan dan potensi yang ada. Kemudian, perlu adanya peningkatan pelayanan baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Terakhir, penyampaian laporan Pansus Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015 yang disampaikan jurubicaranya, Rianto. Setelah seluruh pansur menyampaikan laporannya, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, minta pendapat kepada seluruh fraksi dan akhirnya menerima agar tiga Ranperda tersebut diusulkan untuk menjadi Perda.

Terdapat beberapa catatan terhadap ketiga Ranperda tersebut. Fraksi Golkar melalui Hendri, menyoroti tentang Ranperda perubahan Perda pembentukan desa. Untuk meluruskan sejarah, saat ini terdapat cagar budaya Makam Laksamana Raja Dilaut.

''Selama ini orang banyak mengenal, Makam Laksamana Raja Dilaut berada di Desa Bukit Batu. Sementara saat ini keberadaan makam tersebut berada di Desa Sukajadi. Untuk meluruskan sejarah, Desa Sukajadi diusulkan diubah menjadi Desa Bukit Batu Darat atau Bukit Batu Hilir,'' ungkapnya.

Kemudian Fraksi PDI-P Restorasi melalui Daud Gultom, memberikan catatan agar pelaksanaan Pilkades, terutama pada saat penjaringan calon tidak ada diskriminasi ras, suku dan agama. Kemudian terkait dengan SOPD, agar Pemkab Bengkalis memperhatikan the right man on the right place, menempatkan seseorang pada tempatnya. Langkah ini penting agar memberikan jaminan efisien kerja.

Selanjutnya Fraksi Gerinda melalui Indra Sukmana, memberikan catatan, agar menyegerakan pelaksanaan Pilkades, mengingat sejak dibentuknya desa pemekaran, belum ada kepala desa definitif. Terkait SOPD, agar Pemkab Bengkalis segera membentuk tim assesment, mengingat tahapannya cukup lama.

Atas catatan dan rekomendasi dari pansus maupun fraksi di DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Plt Sekda Bengkalis, Arianto, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, serta akan ditindaklanjuti.***