PEKANBARU - Nasib 142 desa tua di kabupaten/kota di Provinsi Riau terusik dan terancam kehilangan wilayah karena diklaim masuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pansus Percepatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tengah memperjuangkan nasib desa-desa tua itu melalui rapat koordinasi percepatan RTRW dengan Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Viva Yoga Mauladi.

"Desa-desa itu sudah ada sebelum merdeka. Ada tetua pendiri desa yang saat itu tentunya belum tahu apakah itu masuk kawasan hutan atau tidak. Kita harus menghormati jerih payah mereka. Status 142 desa ini harus di luar kawasan hutan," kata Ketua Pansus Percepatan RTRW Riau, Asri Auzar kepada GoRiau.com di Auditorium Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/2/2017).

Baca Juga: Untuk Kepentingan Umum, Pembebasan Lahan di Riau Tidak Perlu Minta Izin Perusahaan

Hal senada pun diungkapkan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) untuk menindaklajuti pelepasan areal lahan 142 desa ke luar kawasan hutan yang belum diakomodir oleh Kemen-LHK.

Baca Juga: Bahas RTRWP Riau, Pansus Undang Empat Kementerian dan KPK

"Nanti kita tunggu hasil pertemuan dengan KPK. Selesai ini berakhir smua, kita usulkan lagi tahap kedua pelepasan 142 desa itu," tuturnya.

Baca Juga: Kadin Riau: Lambannya RTRW Ganjal Proyek Pembangunan Transmisi Listrik

Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 merupakan keputusan RTRW Provinsi Riau. Isinya, Kemen-LHK hanya mengakomodir 1,6 juta hektare dari 2,7 juta hektare yang diusulkan oleh Pemprov Riau. ***