PELALAWAN - Polisi meringkus DI (40) warga Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan saat akan bertransaksi dia areal perkebunan kelapa sawit Desa Mulya Subur, Kamis (19/10/2017) sekira jam 09.30 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden mengatakan, DI ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Kamis kemarin, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan transaksi sabu-sabu di lokasi sawitan Desa Pesaguan," ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Sahardi langsung memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung, IPDA Turmin melakukan penyelidikan ke lokasi sawitan.

"Sesampainya di lokasi, petugas melihat adanya seseorang yang sedang menunggu dengan gerak-gerik sangat mencurigakan," tuturnya.

Sambung Maraden, namun pada saat mencoba menghampiri orang tersebutpun mencoba kabur dan petugas langsung melakukan penyergapan dan diketahui orang tersebut bernama DI.

"Setelah digeledah, petugas menemukan tiga plastik diduga bekas pembungkus sabu dan di sekitar tempat pelaku ditangkap, petugas juga menemukan satu kantong plastik warna merah berisi satu unit timbangan elektrik warna hitam, juga barang bukti lainnya," sebutnya.

Terhadap barang bukti yang didapat petugas, DI mengakui kalau barang-barang tersebut adalah miliknya. "Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu-sabu miliknya disimpan di rumahnya," terang Maraden.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah pelaku dan ditunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di gudang dalam rumahnya. Petugas menemukan kotak plastik kecil yang berisi bungkusan plastik kecil sabu -sabu.

"Setelah dihitung ada 25 paket dan pelaku mengakui terus terang bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang belum sempat terjual," pungkas Paur Humas kepada GoRiau.com, Jumat (20/10/2017).***