PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai menerapkan kebijakan transaksi nontunai, meski belum seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan sistem ini.

"Transaksi nontunai sudah dimulai, meski belum semua OPD menerapkan sistem ini," kata Kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pelalawan, Davidson Saharuddin kepada GoRiau.com, Jumat (20/10/2017)

Diungkapkan dia, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, Bupati Pelalawan telah menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk mengimplementasikan transaksi nontunai.

"Pak Bupati sudah menginstruksikan hal ini kepada seluruh OPD untuk bertransaksi secara nontunai," ungkapnya.

Menurut Davidson, meski begitu banyak hal yang harus dipersiapkan pada pelaksanaan transaksi nontunai dari pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.

"Perlu waktu pada pelaksanaannya, karena harus ada kesiapan dari OPD yang bersangkutan. Berangsur kita lakukan, karena pada intinya kita sudah memulai," tandasnya.

Dikatakan Davidson, khusus di daerah perairan seperti Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar berlum tersedianya bank. Sehingga transaksi nontunai masih sulit dilakukan.

"Soal ini, Pak Wabub sudah menyampaikan, jika Bank Riau siap untuk membuka cabangnya di sana," katanya.

Davidson menambahkan, Pemkab Pelalawan akan terus memperluas cakupan atau penerapan transaksi nontunai pada 2018 dengan dukungan dari perbankan. ***