PELALAWAN - Satpol PP Kabupaten Pelalawan kembali mengajukan dua pelanggar peraturan daerah (Perda) ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (5/10/2017).

Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Amperadi M.Si mengungkapkan, pelanggar melanggar Perda 05/2011 dan Perda 07/2011.

Ada dua sidang perkara Tipiring yang dilaksanakan dari pagi hingga sore terhadap pelaku usaha warung tuak dengan menyediakan musik.

"Perda yang dilanggar pelaku usaha yaitu Perda 05/20111 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda 07/2011 tentang ketertiban umum," jelasnya.

Menurut Amperadi M.Si yang beranggota Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ariadi SH, Rospandi S.Sos, Jhon Hendra S.Sos dan Zukriwan SE tindakan tersebut sebagai efek jera.

"Ini dilakukan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Juga sebagai shock terapi bagi pemilik warung tuak lainnya," jelasnya.

Amperadi mengungkapkan, dari pelaku berinisial RS dijatuhi vonis oleh hakim yaitu hukuman kurungan 10 hari atau denda Rp500 ribu. Sedangkan pelaku kedua, inisial WH karena sudah kedua kalinya ia divonis kurungan 30 hari atau denda Rp3 juta.

"Sedangkan barang bukti tuak dan bir untuk dimusnahkan, untuk speker juga peralatan musik lainnya dikembalikan kepada pemilik," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***