PELALAWAN - Polisi temukan tumpukan olahan di hutan konservasi PT Arara Abadi Distrik Nilo, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/1/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Diperkirakan, tumpukan kayu olahan tersebut berjumlah sekitar 2 kubik yang diduga hasil Illegal logging (Ilog).

"Temuan tersebut bermula dari adanya informasi dari sekuriti perusahaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Sabtu (13/1/2018).

Lanjutnya, informasi tersebut mengungkapkan adanya tumpukan kayu olahan hasil Illog di hutan Konservasi PT Arara Abadi Distrik Nilo, Desa Kesuma.

Kemudian, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi bersama Kanit Reskrim Ipda Dafrigo dan anggota langsung turun ke TKP untuk mengecek keberadaan tumpukan kayu tersebut.

"Setibanya di TKP, dijumpai adanya tumpukan kayu olahan diduga hasil Illog sebanyak kurang lebih dua kubik. Jenis kayunya belum diketahui," paparnya.

Paur Humas menjelaskan, terhadap kayu temuan tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras.

"Untuk sementara, pelaku pengolahan kayu ini masih dalam lidik pihak kepolisian," tutupnya, kepada GoRiau.com. ***