PANGKALANKERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM HSD pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Rayon Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Dua dari tiga tersangka kembali dipanggil untuk diperiksa," ungkapnya.

Dijelaskan Yuriza, tersangka yang kembali dipanggil yakni SM dan HAS, karena tersangka JUP terlebih dahulu dimintai keterangan pada penjadwalan pertama.

"Pemanggilan terhadap ketiganya adalah pemeriksaan perdana setelah ketiganya ditetapkan tersangka," katanya.

Baca Juga: Desember, Kasus Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan

Dijelaskan Yuriza, ketiganya dipanggil dan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan bukan lagi sebagai saksi.

Baca Juga: Seret 6 Tersangka, Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Kembali Dibuka

"Namun yang memenuhi panggilan hanya JUP, sedangkan HAS dan SM tidak datang dengan alasan sakit. Jadi kita jadwalkan ulang," tandasnya.

Baca Juga: Setahun Ngendap, Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Pelalawan Dibuka

Yuriza meegaskan, kejaksaan akan terus mengupayakan penuntasan tindak pidana korupsi dan mengejar pengembalian uang negara meski kasusnya telah mengendap.

Baca Juga: Kasus Pengadaan BBM HSD PLTD Rayon Pangkalan Kerinci Kembali Dibuka

"Penuntasan tunggakan kasus menjadi progam kita. Karena semua kasus tetap menjadi prioritas," pungkasnya kepada GoRiau.com (GoNews Group), kemarin.*** #PELALAWAN