PELALAWAN - Seorang DPO kasus penipuan dan penggelapan AM (32) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo di Kota Palembang.

AM dibekuk atas laporan Arman (36) warga Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras yang melaporkan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Handphone dan asesoris di toko milik pelapor.

"Awalnya, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama jual beli Handphone berbagai merek di Toko AM Sorek," kata Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden, Kamis (19/10/2017).

Saat itu terlapor mengambil berbagai jenis merek Handphone dan juga asesoris dari toko pelapor.

Selang beberapa hari, terlapor tidak juga menyerahkan uang hasil penjualan maupun barang yang tidak terjual kepada pelapor. Hingga pelapor melapornya ke Polsek Pangkalan Kuras.

"Senin kemarin, didapat informasi bahwa pelaku diketahui berada di Palembang dan kemudian dilakukan pengejaran ke Palembang," ungkap Maraden.

Lanjutnya, Kemudian pada hari Selasa (17/10) sekira pukul 21.00 WIB Tim Res Polsek Pangkalan Kuras diback-up Polresta Palembang berhasil mengamankan pelaku AM.

"Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Paur Humas.***