PANGKALANKERINCI - Seorang tersangka pelaku penggelapan dua sepeda motor berinisial HAH, diciduk Polsek Pangkalan Kuras di Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Senin (20/2/2017) sekira pukul 04.30 WIB.

Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Veri Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Selasa (21/2/2017) mengungkapkan, HAH juga tersangka pelaku pencurian handphone (HP) milik warga Kelurahan Sorek Satu.

"HAH ini merupakan terlapor tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan Honda Scoopy. Terlapor diciduk oleh Unit Resintel Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Panit Reskrim IPTU Nazarudin," jelas Very.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terlapor HAH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian empat unit HP bersama dua temannya, yakni AH dan UW.

"Kemudian Unit Resintel mengamankan AH di Kampung Muhiba Kelurahan Sorek Satu bersama satu unit HP merek Nokia Type 230 milik korban," sebut Very.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Unit Resintel kembali mengamankan seorang teman terlapor lainnya yakni UW.

"Saat ini ketiga terlapor beserta barang bukti berupa satu unit HP merek Nokia Type 230 milik korban telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna pengembangan lebih lanjut," tandas Very Firmansyah.

Sebelumnya, Musti Pane (49) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras melapor ke Polsek Pangkalan Kuras bahwa pada hari Sabtu (11/2/2017) sekira pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pencurian.

Baca Juga: Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok, Buruh Tani Diamankan Polisi

Baca Juga: Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan

Sesuai dengan LP nomor : LP / 13 / II / 2017 / RIAU / RES PLLWN / SEK PKL.KURAS tanggal 20 Februari 2017.

Pelapor kehilangan satu unit HP Nokia 105 warna biru, HP Coolpad R108 warna putih dan satu unit HP Nokia 230 warna hitam, serta 1 satu unit HP Samsung lipat warna putih.*** #PELALAWAN