PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras berhasil membekuk seorang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku adalah GI (38) warga Dusun I Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 20 paket sabu-sabu.

"Barang buktinya ada 20 paket narkotika jenis sabu, uang tunai dan Hp," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Sabtu (20/1/2018).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka GI berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku GI sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Terantang Manuk.

Jumat kemarin sekira pukul 15.00 WIB Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal melakukan penyelidikan serta berpura pura memesan (under cover buy) kepada tersangka.

"Namun tersangka menyuruh petugas yang menyamar untuk langsung menjemput sabu di belakang rumahnya, tepatnya di kamar mandi," ungkapnya.

Iptu Maraden melanjutkan, setelah sepakat petugas langsung menuju ke rumah tersangka. Ketika tersangka hendak memberikan sabu, saat itu juga petugas langsung mengamankan tersangka GI.

"Disaksikan RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati sejumlah paket sabu-sabu. Terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***