PELALAWAN - Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kabupaten Pelalawan. Seperti yang dialami oleh Adi (32) pemilik mobil warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Mobil Honda City BM 1029 JE yang dirental oleh TA (33) warga Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung bersama dua rekannya selama tiga hari, tak kunjung kembali.

Atas kejadian yang menimpanya pada pada hari Jumat (12/1/2018) sekira jam 11.00 WIB di Payu Atap, Dusun Tua tersebut, Adi melaporkan TA bersama dua rekannya ke Polsek Bunut, Senin (15/1/2018).

"Pelaku sebanyak tiga orang salah satu TA, dua orang lagi tidak diketahui namanya. Masih dalam lidik," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, Selasa (16/1/2018).

Peristiwa penggelapan mobil berawal saat dua orang laki-laki yang tidak dikenal datang ke rumah korban untuk merental mobil. Karena tidak kenal, korban tidak memberikan mobilnya.

"Kemudian kedua orang itu pergi meninggalkan warung korban. Sekitar jam 10.00 WIB korban mendapat telpon dari temannya yang bernama TA dan mengatakan kalau yang datang pinjam mobil itu adalah temannya bahkan TA mengaku bertanggung jawab," ungkapnya.

Kemudian korban dengan menggunakan mobilnya menuju rumah TA di Payu Atap. Sekira jam 11.00 WIB korban bertemu dengan TA dan dua orang yang semula akan meminjam mobil.

"Korban menyerahkan mobil miliknya kepada TA dan langsung kembali pulang. Namun setelah tiga hari mobil tak kunjung pulang, bahkan TA sudah tidak bisa lagi dihubungi lagi," pungkas Paur Humas. ***