PELALAWAN - Pria berinsial WA (34) warga Jalan Beringin, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya.

"Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi sabu-sabu di Kelurahan Langgam," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Rabu (17/1/2018).

Berbekal informasi itu, Selasa kemarin sekira pukul 16.00 WIB, Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat pelaku akan ditangkap, ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga pelaku WA langsung diamankan," katanya.

Lanjut Maraden menjelaskan, saat digeledah di dalam salah satu kamar pelaku ditemukan 11 paket kecil dan 3 paket sedang sabu-sabu.

"Dalam kotak warna merah polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang terkait dengan penyalah gunaan narkotika," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***