PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah menjalani beberapa kali perundingan, akhirnya Apindo dan SP menyepakati Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp 1.755.000 untuk tahun 2014. Rapat yang digelar malam tadi (6/11/2013) menyetujui 24,5 persen kenaikan dari UMK tahun 2013.

Hasil tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan juga merangkap Ketua DPK Kota Pekanbaru Pria Budi sudah disampaikan ke Walikota Pekanbaru untuk diteruskan ke Gubernur Riau.

"Hasil tersebut akan berlaku jika sudah ada Pergubnya," kata Pria Budi kepada GoRiau.com di Pekanbaru. Setelah adanya Pergub, maka perusahaan wajib untuk membayarkan gaji pekerja sebesar UMK yang disepakati.

Pada tahun 2013, UMK Kota Pekanbaru hanya Rp 1.450.000, artinya ada kenaikan sebesar Rp 305.000 untuk tahun yang akan datang. Dalam penetapan angka tersebut, menurut Pria Budi suasana rapat berjalan alot. Bayangkan saja, rapat yang dimulai sejak pagi baru menuai kesepakatan pada malam harinya.

Lamanya proses penetapan UMK Kota Pekanbaru untuk tahun 2014 dipengaruhi oleh angka KHL dan kemampuan bayar perusahaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak SP bersikukuh untuk menetapkan angka KHL sebagai UMK. Sedangkan pihak Apindo hanya mampu membayar Rp 1,6 juta per bulannya.(san)