PEKANBARU - Barang bukti uang Rp1,2 miliar yang diamankan dari rumah salah seorang terduga gembong narkoba, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau saat penggerebekan Jumat (2/9/2016) lalu masih diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, menuturkan, barang bukti uang yang diduga hasil penjualan sabu tersebut masih disita.

"Dalam waktu dekat akan kita gelarkan dulu di Dit Narkoba Polda Riau, bersama dengan Irwasda, Bid Hum dan Paminal untuk memutuskan apakah masa penyitaan akan dilanjutkan atau tidak," kata Iwan saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya Rabu (28/9/2016) siang.

"Jika harus ditambah masa tahanannya, akan kita tindak lanjuti syarat-syaratnya. Jika hasil gelar, uang itu terbukti bersih, bisa kita kembalikan kepada pemiliknya," sambungnya.

Pasca penggerebekan Jumat (2/9/2016) lalu di dua rumah terduga gembong narkoba Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diduga terlibat, termasuk WL, pemilik uang Rp1,2 miliar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang terduga tersebut, satu orang berinisial Rm sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam pengejaran.***